HOME | PROFILE | BERITA | ARTIKEL | DOKUMENTASI | KONTAK | BUKU TAMU

BERITA


MENYONGSONG RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) KOPDIT PEREKAT 09 JANUARI 2009

Admin
2009-02-26 11:29:20

1. Pendahuluan

Perangkat organisasi tertinggi pada suatu koperasi adalah Rapat Anggota yang biasa dilaksanakan sebagai Rapat Anggota Reguler dan bisa juga sebagai Rapat Anggota Luar Biasa. Rapat Anggota Tahunan digolongkan sebagai Rapat Anggota Reguler yang dilaksanakan setiap tahun sebagai Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam satu tahun kerja juga Pengesahan Rencana Kerja serta Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi untuk tahun berjalan.
Sedangkan Rapat Anggota Luar Biasa dilakukan apabila ada keperluan yang mendadak untuk mengambil keputusan yang strategis. RAT adalah forum tertinggi dimana anggota memiliki hak suara (one member one vote) bagi koperasi primer, sedangkan bagi koperasi sekunder prinsip tersebut tidak otomatis dipraktekkan karana ada variable lain yang ikut memberikan kontribusi dalam menghitung hak suara, misalnya saham yang disetor, jumlah anggota primer, dan lain sebagainya.
Kopdit Perekat sebagai koperasi CU (Credit Union) selalu siap untuk menyelenggarakan RAT pada awal tahun berjalan, dan itu sebagai pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas.
Forum RAT bukan tempat pembantaian atau tempat melampiaskan uneg-uneg serta amarah kepada Pengurus dan Pengawas atau manajemen koperasi, tetapi merupakan forum untuk menyampaikan pendapat, gagasan, saran serta kritik yang membangun agar pelayanan dan usaha koperasi dapat berjalan dengan lebih baik lagi. Persoalan-persoalan yang sifatnya teknis sebaiknya dibicarakan sebelum atau sesudah RAT, sehingga RAT benar-benar dapat menghasilkan output yang sifatnya strategis dan bermakna.

2. Makna RAT pada Kopdit

Koperasi Kredit atau Credit Union dalam melaksanakan RAT mempunyai beberapa makna/pengertian yang tersurat dalam Undang-Undang pada Rapat Anggota Tahunan dalam Gerakan Koperasi Kredit Indonesia sebagai berikut :
a. Makna Bertemu (Silaturahmi)
Karena Kopdit merupakan kumpulan atau asosiasi orang-orang, maka kebutuhan pertama dan utama mereka adalah bagaimana mereka bertemu untuk saling sapa, saling mengenal, saling tukar pikiran, saling tukar informasi yang diwadahi oleh Koperasi Kredit dengan diadakan pertemuan (silaturahmi) secara berkala dalam bentuk Rapat Anggota Tahunan.
b. Makna Pertanggungjawaban Organisasi
Pengurus Kopdit merupakan bagian organisasi kopdit yang dipercayakan oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda usaha dan pelayanan anggota. Karena itu semua kebijakan dan hasil kegiatan Pengurus selama satu tahun buku harus dilaporkan kepada yang memberikan mandat yaitu kepada Rapat Anggota sebagai lembaga tertinggi dalam koperasi. Demikian juga Pengawas harus melaporkan hasil pengawasan terhadap Kopdit selama satu tahun buku kepada Rapat Anggota yang memberikan mandat untuk mengawasi jalannya usaha dan organisasi yang dijalankan oleh Pengurus.
Komponen yang harus dilaporkan kepada Rapat Anggota antara lain : Perkembangan Organisasi, Perkembangan Usaha (Keuangan untuk Kopdit), Perkembangan Manajemen Kopdit.
Perkembangan tersebut diharapkan disampaikan secara tuntas dan transparan oleh Pengurus maupun Pengawas sehingga kepercayaan anggota sebagai pemilik Kopdit benar-benar dapat memberikan apresiasi yang lebih besar kepada Pengurus dan Pengawas. Dengan kepercayaan tersebut berdampak positif bagi anggota karena mereka akan menyimpan dana lebih besar lagi.
Pada makna ini lah anggota berperan untuk menyimak secara mendalam tentang laporan baik organisasi, keuangan, maupun manajemen kopdit.
c. Makna Pengesahan Rencana Kerja dan RAPB
Rapat Anggota pada kopdit, salah satu agenda yang penting adalah menyimak, mempelajari dan menetapkan Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun berikutnya. Kadang-kadang peserta RAT saat memasuki agenda tersebut kondisi dan perhatian sudah mulai menurun, sehingga sudah tidak dapat mencermati secara detail Rencana Kerja dan Rancangan Pendapatan dan Belanja (RAPB) Rencana kerja dan kegiatan akan berdampak pada anggaran, karena itu mungkin perlu dipelajari baik-baik tentang rencana kerja dan kegiatan yang sifatnya kurang memberikan dampak positif terhadap usaha dan pelayanan, karena itu sebaiknya dikoreksi dan memberikan peluang kepada rencana kerja yang sifatnya produktif dan efisien. Rapat Anggota seharusnya dapat menganalisa usaha dari RAPB, khususnya sisi asset yang produktif. Apakah rencana Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat memberikan deviden anggota yang layak? Layak artinya sesuai dengan tingkat bunga pasar atau (50% dari tingkat bunga pinjaman yang diberikan kepada anggota) Rencana investasi apakah aman dan dapat memberikan penghasilan kepada lembaga?
Apakah rancangan biaya modal dapat memberikan rangsangan kepada anggota untuk menabung lebih banyak ke kopdit? Atau rancangan biaya modal perlu ditekan karena banyak dana yang idle?
Semuanya perlu dikaji sehingga rencana kerja dan RAPB benar-benar terarah dan rasional sehingga mencapai hasil yang optimal.
d. Makna Pembelajaran Demokrasi Salah satu prinsip Koperasi adalah pengawasan secara demokratis oleh anggota-anggotanya, karena itu RAT merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi dari koperasi termasuk koperasi kredit. Kekuasaan tertinggi pada kopdit adalah Rapat Anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota kopdit. Pada forum RAT ini merupakan kesempatan anggota untuk belajar bagaimana menyampaikan pendapat yang benar, bagaimana memberikan pikiran-pikiran atau input untuk pengurus dan pengawas kopdit.
Bagaimana mereka dapat mengkritisi dengan benar terhadap laporan Pengurus dan Pengawas Kopdit, bagaimana mereka menggunakan hak mereka dengan benar tanpa harus meniadakan hak orang lain, bagaimana mereka bisa menghargai pendapat orang lain, tanpa harus memusuhinya dan sebagainya. Dengan sering mengikuti RAT, diharapkan anggota dapat menimba ilmu dan pengetahuan dari anggota lain yang sudah tahu tentang pelaksanaan RAT secara demokratis.

3. Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan.
Dengan dilaksanakannya RAT oleh setiap koperasi termasuk kopdit, menunjukan bahwa organisasi koperasi tersebut masih berjalan dan masih patuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai kekuasaan tertinggi pada lembaga yang menamakan dirinya sebagai koperasi termasuk kopdit.
Diharapkan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia benar-benar konsisten melaksanakan RAT sebagai pertanggungjawaban organisasi dan tidak sekedar melaksanakan pertanggungjawaban organisasi dan tidak sekedar melaksanakan kewajiban tetapi harus bermakna agar bermanfaat dan bernilai bagi pengembangan dan pemahaman anggotanya.
b. Saran.
Bagi seluruh anggota Kopdit Perekat, manfaatkanlah kesempatan baik ini sebab anda sebagai pemilik Kopdit Perekat dan sebagai tanggung jawab atas kepemilikan tersebut, anda diundang untuk hadir pada RAT Kopdit Perekat yang akan diadakan pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2009 pukul 17:00 s.d. 21:00, bertempat di Aula GSK Katedral, Jl Merdeka No. 14 Bandung. Selamat mengikuti RAT. Semoga Sukses.

(Yos Soentoro. Sekretaris Kopdit Perekat)

Email :
Website :

« Kembali

   
GRAFIK ANGGOTA
ORGANISASI
PERTUMBUHAN PEREKAT
PROGRAM
REALISASI PINJAMAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
   
 
   
   
 
 
 

3 PILAR BANGUN GERAKAN KOPERASI KREDIT SEDUNIA

Keswadayaan Kolektif
Rasa percaya diri yang dilandasi semangat kebersamaam untuk saling membantu guna mencapai tujuan tertentu dengan mengutamakan kekuatan sendiri

Setiakawan atau Kerjasama
Sikap dasar setiap manusia yang sepakat bekerjasama menjadi anggota kopdit. Wujudnya berupa pemenuhan kewajiban dan hak secara seimbang baik dalam pemupukan modal bersama pemanfaatan dengan tujuan baik (produktif & kesejahteraan)

Pendidikan Terus Menerus
Ibarat hidup yang membutuhkan roh, spirit bahkan nyawa untuk dapat terus lestari keberadaannya.

 
This website's content is Copyright © 2008